Faktawarga.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak memeriksa dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pemasangan jaringan serat optik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kalimantan Barat (Kalbar) tahun anggaran 2022 pada Selasa (14/1).
Kedua tersangka tersebut adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial S dan pelaksana proyek berinisial A. Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemprov Kalbar ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp6 miliar.
Proses Pemeriksaan
Kuasa hukum tersangka A, Herawan Utoro, menyampaikan bahwa sejak kliennya di tetapkan sebagai tersangka pada awal 2024, pemeriksaan pada Selasa kemarin merupakan yang pertama.
Namun, ia masih mempelajari lebih lanjut tuduhan korupsi yang di alamatkan kepada kliennya.
“Materi pemeriksaannya belum bisa saya sampaikan,” ujar Herawan.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka S, Cecep Priyatna, menjelaskan bahwa kliennya memenuhi panggilan sebagai tersangka terkait tugasnya sebagai kepala dinas sekaligus PPK.
Menurut Cecep, kliennya menandatangani kontrak proyek tersebut karena tidak ada staf di instansinya yang memiliki sertifikasi pengadaan barang dan jasa.
“Proses teknis, termasuk pelelangan yang dil akukan melalui e-katalog, di tangani oleh petugas bidang teknis. Semua dokumen telah di verifikasi oleh pegawai terkait dan di anggap tidak bermasalah,” jelas Cecep.
Ia menegaskan bahwa kliennya siap menjalani seluruh proses hukum.
Latar Belakang Kasus
Penyelidikan atas kasus ini telah di lakukan Kejari Pontianak sejak Januari 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, kejaksaan menetapkan S dan A sebagai tersangka. S di duga terlibat sebagai PPK, sementara A berperan sebagai penyedia barang.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pontianak, Harry Wibowo, menjelaskan bahwa selama penyelidikan, pihaknya telah memanggil sepuluh orang saksi untuk dimintai keterangan.
Proyek tersebut di duga mengalami penyimpangan, meskipun dokumen terkait telah di verifikasi sebelumnya.
Saat ini, kedua tersangka belum di tahan, dan tersangka S masih menjabat sebagai kepala dinas. Proses hukum lebih lanjut tengah berjalan untuk mengungkap kerugian negara dalam kasus ini.




