Fathan Subchi Serukan Soliditas Alumni untuk Majukan IKA PMII

Ketua Umum IKA PMII Fathan Subchi bersama Menteri Hukum Suparman Andi Agtas (Istimewa)
Ketua Umum IKA PMII Fathan Subchi bersama Menteri Hukum Suparman Andi Agtas (Istimewa).

FAKTAWARGA.COM, Jakarta – Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) periode 2025–2030, Fathan Subchi, menegaskan pentingnya soliditas alumni dalam memperkuat organisasi. Ia mengajak seluruh mantan kader PMII untuk bergandengan tangan dalam membesarkan IKA PMII sebagai wadah strategis alumni.

“IKA PMII masih tergolong muda, dan banyak hal mendasar yang perlu di benahi. Sudah saatnya kita bersatu untuk memperkuat fondasi organisasi ini agar benar-benar berdampak, terutama bagi para alumninya,” ujar Fathan dalam pernyataannya.

Menurutnya, sejumlah agenda prioritas sudah di siapkan, mulai dari penyusunan blueprint pengembangan kader. Pembaruan basis data anggota, pembenahan struktur organisasi, hingga konsolidasi antara pengurus pusat dan daerah. Ia menilai, selama hampir satu dekade terakhir, agenda-agenda krusial ini belum digarap secara maksimal.

“Kita harus jujur, dalam beberapa tahun terakhir, roda organisasi cenderung berjalan di tempat. Banyak hal fundamental yang luput di kerjakan. Ke depan, kami menargetkan pembenahan itu tuntas dalam lima tahun masa kepengurusan ini,” jelasnya.

Fathan yang juga menjabat sebagai anggota BPK RI menambahkan, potensi alumni PMII sangat besar, baik dari sisi jumlah maupun kualitas. Menurutnya, para alumni kini tersebar di berbagai lini penting bangsa, mulai dari pemerintahan, parlemen, birokrasi, akademisi, sektor swasta, hingga tokoh-tokoh masyarakat.

“Inilah aset luar biasa yang harus di sinergikan. Tidak hanya untuk mendukung kader aktif di PMII, tapi juga memperkuat peran alumni dalam kehidupan kebangsaan,” ucapnya.

Baca Juga: PB IKA PMII 2025-2030 Resmi Terbentuk

Lebih lanjut, Fathan menyampaikan bahwa kepengurusan IKA PMII periode 2025–2030 telah sah secara hukum setelah terbitnya Surat Keputusan Kementerian Hukum dengan nomor AHU 0000589.AH.01.08 2025. Hal ini sekaligus menjadi dasar hukum bagi seluruh pengurus untuk mulai menjalankan program kerja.

“SK dari Kemenkum telah kami terima. Ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi legalitas yang mengikat semua pengurus di pusat hingga daerah untuk langsung bekerja dan mengeksekusi program yang telah di susun dari hasil Munas ke-7 kemarin,” tegasnya.

Dengan dasar hukum yang telah di peroleh dan semangat pembaruan yang di kobarkan, Fathan berharap IKA PMII dapat tampil sebagai organisasi alumni yang solid, progresif, dan relevan dalam menjawab tantangan zaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *