Korupsi Jembatan Timbang Siantan, Pontianak: Fakta Baru dan Nama Besar Terlibat

KORUPSI JEMBATAN TIMBANG
Kasus Korupsi Jembatan Timbang Pontianak

Faktawarga.com, Pontianak – Persidangan dugaan korupsi proyek rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan (Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor/UPPKB) tahap IV dalam APBN 2021 memunculkan fakta mengejutkan. Dalam sidang ke-14 pada Kamis (16/1/2025), terdakwa Markus Cornelis Oliver mengungkap sejumlah nama yang di duga terlibat dalam kasus ini.

Nama-nama yang di sebut bukan dari kalangan biasa, melainkan pejabat institusi ternama. Di antaranya:

  1. Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak, YSK
  2. Mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, RA
  3. Anggota DPRD Pontianak, STR
  4. Serta seorang petinggi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat.

Selain itu, di sebut pula politisi berinisial JM dan MS, yang di duga menjadi perantara dalam proses ini.

BACA JUGA: Bupati Sambas, Satono, Terima Bantuan Logistik dari BNPB untuk Korban Banjir

Kronologi Uang Suap

Kuasa hukum Markus, Hanemia H. Purba, menjelaskan kliennya sempat di mintai uang oleh YSK melalui perantara. Markus mengaku telah memberikan Rp900 juta secara bertahap kepada MS, yang kemudian di serahkan ke YSK.

Uang ini di berikan dengan harapan mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3). Namun, YSK diduga meminta tambahan hingga Rp1,5 miliar, yang tak mampu di penuhi Markus.

Markus juga menyebut bahwa anggota DPRD Pontianak, STR, bertindak sebagai penghubung antara dirinya dan YSK. Bahkan, STR sempat meminta Markus menaikkan jumlah uang suap dari Rp1 miliar menjadi Rp2 miliar.

Markus juga melibatkan MS dan KS untuk menyampaikan uang ke mantan Kepala Kejati Kalbar, MY, dengan janji kasus akan di hentikan.

Dalam persidangan, bukti berupa rekaman video menunjukkan proses penyerahan uang melalui KS ke MY. Total dana yang di serahkan Markus, termasuk melalui MS dan KS, mencapai Rp1,15 miliar.

BACA JUGA: KPPU Jatuhkan Denda Rp 202,5 Miliar kepada Google

Pengakuan YSK dan Tindak Lanjut Hukum

Ketua Tim Kuasa Hukum Markus, Stevanus Febyan Babaro, menyebutkan fakta persidangan semakin mengungkap kebenaran.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), YSK mengakui menerima uang sebesar Rp300 juta, meskipun nominal tersebut berbeda dari klaim Markus. Fakta ini di anggap sebagai indikasi baru tindak pidana korupsi.

Stevanus menegaskan pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuai Pasal 108 KUHAP untuk menindaklanjuti temuan ini. Ia berharap persidangan selanjutnya akan memberikan titik terang terkait kasus ini.

Kasus jembatan timbang ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pejabat penting dan proses suap yang di duga terjadi secara sistematis. Fakta yang terungkap di persidangan membuka peluang investigasi lebih dalam terhadap keterlibatan pihak-pihak terkait.

#JY

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *