Mahfud MD Soroti Kesulitan Memverifikasi Uang yang Dikembalikan Koruptor

MAHFUD MD
mahfud md

Fakta Warga, Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan pandangannya terkait rencana Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan kesediaannya untuk memaafkan para koruptor, asalkan mereka bersedia mengembalikan uang hasil kejahatannya kepada negara. Mahfud mempertanyakan efektivitas pendekatan ini, terutama dalam memastikan transparansi jumlah uang yang di kembalikan oleh pelaku korupsi.

Dalam sebuah podcast berjudul “Terus Terang” yang di unggah di kanal YouTube Mahfud MD Official pada Rabu (25/12/2024). Mahfud menjelaskan bahwa untuk mengetahui jumlah pasti uang yang di korupsi, proses hukum melalui pengadilan tetap di perlukan. “Kalau ada koruptor berkata kepada Pak Prabowo, ‘Pak, saya mau mengembalikan uang hasil korupsi saya, jumlahnya lima miliar,’ bagaimana cara Pak Prabowo memastikan itu jumlah yang sebenarnya? Tanpa pengadilan, ini akan sulit di verifikasi,” ujarnya.

menyoroti tantangan dalam menilai kejujuran seorang koruptor

Mahfud juga menyoroti tantangan dalam menilai kejujuran seorang koruptor yang ingin memanfaatkan tawaran pengampunan ini. Menurutnya, sulit memastikan bahwa pelaku benar-benar mengembalikan seluruh uang hasil tindak pidana mereka tanpa prosedur hukum yang jelas.

Selain itu, Mahfud memberikan pandangannya terkait alasan penuhnya lembaga pemasyarakatan sebagai salah satu dasar rencana pengampunan tersebut. Menurutnya, jika alasan ini yang di gunakan, maka seharusnya pengampunan lebih layak di berikan kepada pelaku tindak pidana kecil yang melakukan kejahatan karena terpaksa oleh kebutuhan hidup, seperti seorang ayah yang mencuri susu untuk anaknya.

“Faktanya, narapidana kasus korupsi hanya sekitar 0,5 persen dari total penghuni penjara. Sebagian besar kapasitas penjara justru di penuhi oleh pelaku kejahatan narkoba,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto sempat menyampaikan pernyataan tersebut di hadapan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, pada Rabu (18/12/2024). Dalam kesempatan itu, Prabowo membahas tindakannya selama dua bulan pertama menjabat sebagai presiden. Dia menyebut memberikan kesempatan kepada koruptor untuk bertobat dengan syarat mereka mengembalikan uang yang telah di curi dari rakyat.

“Untuk para koruptor, saya beri kesempatan untuk bertobat. Kembalikan uang yang telah Anda ambil, dan mungkin kita akan memaafkan,” ujar Prabowo.

Namun, pernyataan ini memicu kontroversi karena Prabowo menyebutkan bahwa uang yang di kembalikan oleh koruptor dapat di lakukan secara diam-diam agar tidak di ketahui pihak lain. Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam proses tersebut.

Rencana ini menuai kritik karena di anggap berpotensi memberikan celah bagi pelaku korupsi untuk lolos dari hukuman yang seharusnya mereka jalani. Mahfud MD menegaskan pentingnya pendekatan berbasis hukum untuk memastikan keadilan dan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Baca Juga: https://faktawarga.com/bakal-diblokir-ini-daftar-hp-tak-bisa-whatsapp-mulai-1-januari-2025-salah-satunya-terdapat-samsung/

Baca Juga: https://faktawarga.com/tragedi-j2-8243-jatuhnya-pesawat-azerbaijan-airlines-di-kazakhstan-dan-fakta-di-baliknya/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *