Fakta Warga, Jakarta – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pesta seks gay yang di gerebek di sebuah hotel di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). Dari 56 pria yang di tangkap Polda Metro Jaya, mayoritas diketahui sudah berkeluarga, termasuk dua penyokong dana utama, yaitu RH alias R dan RE alias E.
“Dari para tersangka, dua orang yang sudah berkeluarga bertindak sebagai penyokong dana, yakni RH alias R dan RE alias E,” ujar Kasubdit Renakta Di treskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Iskandarsyah, pada Rabu (5/2/2025).
Tak hanya tersangka, sebagian besar dari 53 peserta lainnya juga tercatat memiliki istri dan keluarga. Fakta ini terungkap saat polisi mendata satu per satu peserta sebelum proses pemulangan. “Kami telah melakukan pendataan, identifikasi sidik jari, dan dokumentasi foto. Mereka sudah di jemput oleh keluarga masing-masing,” jelas Iskandarsyah.
Polisi bahkan meminta agar istri atau ibu dari peserta yang belum menikah datang langsung untuk menjemput mereka. “Bagi yang sudah menikah, saya minta istrinya yang datang. Sedangkan untuk yang belum berkeluarga, saya minta ibunya yang menjemput,” tambahnya.
ini dia: Dua Korban Tewas Kecelakaan Tol Ciawi Belum Teridentifikasi, Tunggu Hasil DNA
ini lagi: Pejabat BPN Kubu Raya Dikeroyok Warga, Diduga Akibat Birokrasi Rumit
Kode Rahasia dan Sistem Rekomendasi
Peserta pesta seks ini menggunakan kode rahasia tertentu dalam komunikasi mereka. “Tersangka D ini langsung menghubungi dan berkomunikasi dengan orang yang direkomendasikan. Mereka menggunakan berbagai kode, seperti ‘Saya dapat rekomendasi’,” ujar Iskandarsyah.
Para peserta menggunakan istilah-istilah khusus untuk menyamarkan kegiatan mereka, seperti “arisan” atau “event”. Istilah ini sengaja di pakai agar percakapan mereka tidak menimbulkan kecurigaan. “Ada yang menyebutnya ‘arisan’, ada juga yang bilang ‘event’. Mereka punya kode-kode tertentu untuk mengajak orang bergabung,” jelasnya.
baca ini: Cetak Sejarah! Setelah Belasan Tahun, Data Tunggal oleh Menko PMK Muhaimin Tuntas
dan ini: Dasco Klaim Larangan Jual Gas LPG 3 Kg Bukan Kebijakan Prabowo
Proses perekrutan peserta di lakukan secara tertutup melalui sistem rekomendasi. Mereka yang sudah pernah mengikuti acara sebelumnya akan merekomendasikan orang lain yang di anggap tertarik. “Mereka direkomendasikan oleh kawan yang sudah kenal dengan tersangka D. Nanti ada yang menghubungi dan menawarkan, ‘Mau enggak?’. Jika berminat, mereka bisa bergabung,” papar Iskandarsyah.
Tersangka Dijerat Hukum
Saat ini, tiga tersangka utama telah di jerat dengan Pasal 33 juncto Pasal 7 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta/atau Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan/atau Pasal 296 KUHP tentang Pencabulan.
Polisi masih terus mendalami jaringan serta pola penyelenggaraan acara serupa yang mungkin pernah berlangsung sebelumnya. Pengungkapan fakta-fakta baru ini semakin memperjelas bahwa pesta seks gay di Jakarta Selatan bukanlah insiden tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang terorganisir dengan pola komunikasi rapi dan sistem rekomendasi yang tertutup.




