Membedah Pendapatan Bulanan Anggota DPR RI Tembus Rp 100 Juta

Wakil Ketua DPR Adies Kadir (tengah) memimpin rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025). (BY/Jawa Pos)
Membedah Komponen Pendapatan Bulanan Anggota DPR RI yang Tembus Rp 100 Juta

Fakta Warga, Jakarta – Besaran pendapatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali memicu perdebatan publik. Meski gaji pokoknya relatif kecil, namun berbagai tunjangan dan fasilitas yang diterima membuat total pendapatan bulanan per anggota. DPR akhirnya diperkirakan dapat melampaui Rp 100 juta. Sebagai gambaran yang lebih detail, berikut rinciannya berdasarkan peraturan yang berlaku.

Polemik mengenai pendapatan anggota legislatif nasional ini berawal dari besarnya take home pay yang di terima, yang di nilai sejumlah kalangan tidak sebanding dengan beban kerja dan capaian kinerja yang di hasilkan.

Secara hukum, besaran gaji pokok dan tunjangan anggota DPR RI telah di atur dalam beberapa peraturan, di antaranya Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 mengenai penyesuaian indeks tunjangan.

Rincian Gaji Pokok

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, besaran gaji pokok adalah sebagai berikut:

  • Anggota DPR: Rp 4,2 juta per bulan.
  • Wakil Ketua DPR: Rp 4,62 juta per bulan.
  • Ketua DPR: Rp 5,04 juta per bulan.

Komponen Tunjangan dan Fasilitas DPR RI

Nilai pendapatan yang sebenarnya berasal dari berbagai tunjangan dan fasilitas pendukung. Komponen-komponen ini terbagi dalam beberapa kategori:

  1. Tunjangan Kesejahteraan:
    • Tunjangan Istri/Suami: Rp 420.000
    • Tunjangan Anak (maks. 2): @ Rp 168.000
    • Tunjangan Beras (untuk 4 jiwa): Rp 198.000
    • Bantuan Listrik dan Telepon: Rp 7.700.000
  2. Tunjangan Operasional dan Jabatan:
    • Uang Sidang/Paket: Rp 2.000.000
    • Tunjangan Komunikasi: Rp 15,5 juta – Rp 16,4 juta (tergantung jabatan)
    • Tunjangan Kehormatan: Rp 5,5 juta – Rp 6,6 juta (tergantung jabatan)
    • Tunjangan Jabatan: Rp 9,7 juta – Rp 18,9 juta (tergantung jabatan)
    • Tunjangan Pengawasan & Anggaran: Rp 3,7 juta – Rp 5,2 juta (tergantung jabatan)
    • Asisten Anggota: Rp 2.250.000
  3. Fasilitas Nilai Tinggi:
    • Tunjangan Perumahan: Rp 50.000.000 per bulan (sebagai kompensasi atas tidak tersedianya rumah dinas).
    • Fasilitas Kredit Mobil: Hingga Rp 70.000.000 per orang untuk satu periode jabatan.
  4. Tunjangan Perjalanan:
    • Seluruh komponen itu belum termasuk uang harian dan uang representasi untuk kunjungan kerja ke daerah, yang dapat berkisar antara Rp 3 juta hingga Rp 5 juta per hari, tergantung klasifikasi daerah tujuan.

Dengan menjumlahkan seluruh komponen tetap (gaji pokok, tunjangan kehormatan, komunikasi, jabatan, dll), take home pay bulanan seorang anggota biasa dapat mencapai lebih dari Rp 70 juta. Ketika di tambahkan dengan tunjangan perumahan sebesar Rp 50 juta, total pendapatan bulanan dapat menyentuh angka lebih dari Rp 100 juta.

Pemerintah berargumen bahwa tunjangan tersebut di perlukan untuk mendukung fungsi dan operasional anggota dewan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika angka-angka ini tetap menjadi bahan kritik tajam di tengah tantangan ekonomi yang dihadapi oleh sebagian besar masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *