Makassar – Kepolisian menduga produksi uang palsu yang di lakukan di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Kabupaten Gowa, di gunakan untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Saat ini, polisi masih memburu tiga orang yang di duga terlibat dalam jaringan tersebut.
Salah satu tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) adalah ASS, seorang politikus yang pernah mencalonkan diri sebagai Wali Kota Makassar pada 2013 dan sempat berencana maju dalam Pilgub Sulawesi Selatan 2024.
Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Yudhiawan Wibisono, mengungkapkan bahwa ASS tidak dapat maju Pilkada karena tidak memenuhi syarat dukungan kursi partai.
Baca Juga: Eks Menkominfo Diperiksa: Jejak Judi Online dan Dugaan Konspirasi di Balik Kementerian
Jejak DPO dan Modus Operasi
Menurut Yudhiawan, tiga DPO, termasuk ASS, sempat menawarkan proposal kerja sama pendanaan kepada salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Barru, namun tawaran tersebut di tolak. Produksi uang palsu ini di ketahui di lakukan di rumah ASS di Jalan Sunu, Makassar.
Peran ASS terungkap setelah polisi menangkap dua tersangka lain, yakni MS (52) dan JBP (68), yang terlibat dalam produksi dan distribusi uang palsu. Dari hasil pemeriksaan, ASS di duga menjadi donatur utama dalam kasus ini, termasuk menyediakan dana untuk pembelian bahan baku.
Baca Juga: PKB Dorong Gus Dur Sebagai Pahlawan Nasional: Sebuah Usulan untuk Mengabadikan Semangat Kebhinnekaan
17 Orang Ditangkap, Barang Bukti Triliunan Rupiah
Sejauh ini, polisi telah menangkap 17 orang terkait kasus ini, termasuk dua pegawai bank BUMN dan kepala perpustakaan UIN Makassar. Barang bukti yang di sita meliputi uang palsu senilai triliunan rupiah, mata uang asing, serta alat produksi.
Barang bukti uang palsu yang di sita antara lain:
Pecahan Rp100.000 emisi 2016 sebanyak 4.554 lembar.
Pecahan Rp100.000 emisi 1999 sebanyak 6 lembar.
Lembaran uang palsu belum terpotong sebanyak 234 lembar.
Uang asing, seperti 5.000 Won Korea Selatan dan 111 lembar pecahan 500 Dong Vietnam.
Selain itu, polisi juga menyita salinan sertifikat deposito Bank Indonesia (BI) senilai Rp45 triliun dan surat berharga negara (SBN) senilai Rp700 triliun. Alat produksi uang palsu, termasuk mesin cetak yang dibeli dari Surabaya dengan nilai Rp600 juta, turut diamankan.
Awal Pengungkapan Kasus
Kasus ini bermula dari laporan warga Kabupaten Gowa yang menerima uang palsu. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap belasan pelaku yang memiliki peran berbeda-beda dalam jaringan ini.
Kapolda menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan langkah serius untuk memberantas peredaran uang palsu yang merugikan masyarakat dan mengancam stabilitas ekonomi.
(*)




