Fakta Warga– Jakarta – Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Simanjuntak, resmi di kenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Akibat keterlibatannya dalam kasus pemerasan terhadap warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP). Langkah tegas ini di ambil sebagai bukti nyata komitmen Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak setiap pelanggaran aturan internal.
“Ini adalah bentuk keseriusan Polri dalam memberikan tindakan tegas yang proporsional, prosedural, responsif, serta transparan,”. Ujar Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, melalui keterangan tertulis pada Rabu (1/1/2025).
Trunoyudo menjelaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi tindakan yang mencoreng institusi. Pengawasan terhadap kasus ini pun turut di awasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pihak eksternal.
Ketegasan Polri
“Pengawasan di lakukan secara progresif, simultan, dan berkesinambungan bersama Kompolnas,” tambahnya.
Kasus ini melibatkan tiga oknum polisi yang menjalani sidang etik pada 31 Desember 2024. Dari hasil sidang, dua personel, yakni Kombes Donald dan seorang anggota berinisial Y, di jatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Sementara itu, satu anggota lain berinisial M masih menunggu hasil sidang lanjutan yang di jadwalkan pada 2 Januari 2025.
“Keputusan sidang akan di umumkan secara resmi melalui konferensi pers setelah proses terhadap terduga pelanggar M selesai,” kata Trunoyudo.
Selain menunjukkan langkah tegas terhadap internal institusi, Polri menegaskan komitmennya untuk meningkatkan kepercayaan publik. Pemecatan Donald dan Y di harapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota. Polri agar senantiasa menjalankan tugas sesuai aturan hukum dan etika profesi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap setiap pelanggaran. Guna menjaga nama baik institusi dan mewujudkan pelayanan yang profesional kepada masyarakat.
Donald dan Y di berhentikan dengan tidak hormat. Sementara sidang lanjutan terhadap M akan di gelar besok (2/1).
“Untuk seluruh keputusan sidang akan di sampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang di skors rampung di lakukan,”. Ujarnya.




