Fakta Warga, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang muncul akibat kebijakan efisiensi anggaran negara. Dia menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak akan memengaruhi status pekerjaan tenaga honorer, biaya Uang Kuliah Tunggal (UKT) di perguruan tinggi negeri, serta program beasiswa. Pernyataan ini di sampaikan Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Jumat (14/2/2025).
Efisiensi Anggaran Tak Berdampak pada Tenaga Honorer
Sri Mulyani memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran, termasuk rekonstruksi anggaran kementerian dan lembaga, tidak akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap tenaga honorer. “Kami memastikan bahwa langkah efisiensi atau rekonstruksi anggaran tidak berdampak pada tenaga honorer. Jadi, tidak ada PHK,” tegasnya.
Klarifikasi ini di sampaikan menanggapi kekhawatiran publik setelah sejumlah pegawai honorer di TVRI menerima PHK di tengah pelaksanaan kebijakan efisiensi. Sri Mulyani menegaskan bahwa kasus tersebut tidak terkait dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang di jalankan pemerintah.
Baca juga: – ASN Bisa WFO Tiga Hari Dalam Seminggu, Demi Efisiensi Anggaran
Tunjangan Kinerja Dosen Tetap Di jamin
Selain isu tenaga honorer, Sri Mulyani juga mengklarifikasi dampak efisiensi anggaran terhadap tunjangan kinerja dosen. Dia menyatakan bahwa kebijakan ini tidak akan memengaruhi tunjangan kinerja bagi 97.734 dosen perguruan tinggi negeri.
Empat kategori dosen yang di maksud meliputi:
- Dosen perguruan tinggi negeri badan hukum (PTN-BH),
- Perguruan tinggi badan layanan umum (PTN-BLU) yang sudah atau belum menerapkan remunerasi,
- PTN Satuan Kerja, dan
- Dosen Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
“Mereka sudah mendapatkan tunjangan profesi, tapi belum tunjangan kinerja atau remunerasi. Saat ini, kami sedang memproses penghitungan dan pendataan. Perpres tentang tunjangan kinerja juga dalam proses final dan akan di selesaikan dalam waktu dekat,” jelas Sri Mulyani.
UKT dan Beasiswa Tak Terdampak Efisiensi
Sri Mulyani juga menekankan bahwa kebijakan efisiensi tidak akan memengaruhi biaya UKT dan program beasiswa di perguruan tinggi. Dia menjelaskan bahwa operasional kampus, uang kuliah, hingga beasiswa tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
“Efisiensi perguruan tinggi hanya berdampak pada item tertentu seperti perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, dan acara seremonial. Langkah ini tidak boleh, saya ulangi, tidak boleh memengaruhi keputusan perguruan tinggi mengenai UKT, yang baru akan di lakukan untuk tahun ajaran baru 2025/2026 pada Juni atau Juli,” ujarnya.
Beasiswa Tetap Berjalan Sesuai Kontrak
Program Beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) juga tidak akan terdampak oleh kebijakan efisiensi. Sri Mulyani menyatakan bahwa dana beasiswa sebesar Rp14,6 triliun untuk KIP tahun anggaran 2025 tidak akan di kurangi.
Selain KIP, program beasiswa lain seperti Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), Beasiswa Pendidikan Indonesia dari Kementerian Pendidikan, Sains, dan Teknologi (Kemdiksaintek), serta Beasiswa Indonesia Bangkit dari Kementerian Agama (Kemenag) juga tetap berjalan sesuai kontrak. Sebanyak 40.030 penerima beasiswa di pastikan tidak akan terdampak oleh kebijakan ini.
Kriteria Efisiensi Anggaran
Sri Mulyani menjelaskan bahwa efisiensi anggaran, yang di atur dalam Inpres No. 1 Tahun 2025, hanya akan berdampak pada anggaran dengan kriteria khusus. Hal ini mencakup pengurangan biaya perjalanan dinas, seminar, alat tulis kantor, dan acara seremonial.
Dengan penjelasan ini, Sri Mulyani berharap dapat menghilangkan kekhawatiran publik dan memastikan bahwa kebijakan efisiensi anggaran tidak akan mengorbankan kepentingan tenaga honorer, dosen, mahasiswa, dan penerima beasiswa.
Baca Selengkapnya: Presiden Prabowo Subianto Ungkap Alasan Efisiensi Anggaran untuk Kepentingan Rakyat




