Faktawarga.com – Sebanyak 26 anak di bawah umur, termasuk dua remaja perempuan, di amankan oleh Tim Enggang Polsek Pontianak Barat pada Jumat dini hari (17/1/2025). Mereka di tangkap saat bersiap melakukan tawuran di Jalan RE Martadinata, Gang Pala 2, sekitar pukul 01.30 WIB.
Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang berkumpul sekelompok anak berkumpul sambil membawa enam jenis senjata tajam, seperti mandau, gear motor, celurit pendek, celurit panjang, cudik, dan egrek. Tim patroli yang di pimpin oleh Bripka Supriadi segera menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.
BACA JUGA: Perubahan Perda Kabupaten Landak: Fokus pada Retribusi Rumah Sakit Pratama
Menurut Bripka Supriadi, rombongan remaja tersebut sedang menunggu kedatangan lawan mereka yang berasal dari Pontianak Utara. Rencana tawuran telah di atur sebelumnya melalui pesan di media sosial Instagram. “Mereka sudah berjanji melalui media sosial dan membawa berbagai senjata tajam untuk persiapan tawuran,” jelasnya.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi 6M Proyek Serat Optik, Kadis Kominfo Kalbar Jadi Tersangka
Usia anak-anak yang di amankan berkisar antara 13 hingga 17 tahun. Mereka terbagi menjadi dua kelompok yang ingin bertarung. Lima di antara mereka yang kedap air membawa senjata tajam masih menjalani pelatihan lebih lanjut. Seluruh orang tua atau keluarga dari anak-anak tersebut telah dipanggil untuk melakukan penjemputan.
Sekretaris Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak, Mila Famila, menekankan bahwa tanggung jawab utama atas perilaku anak-anak ini terletak pada orang tua. “Keluarga adalah kunci dalam mencegah anak-anak terjerumus pada tindakan negatif. Kurangnya pengawasan keluarga menjadi salah satu penyebab utama,” ujar Mila.
Langkah Pencegahan
Mila juga mengungkapkan bahwa KPAD akan memberikan pelatihan intensif selama tiga hingga enam bulan bagi anak-anak yang terlibat. Orang tua di wajibkan untuk melapor secara berkala selama program pelatihan. Fokus pelatihan meliputi hak pendidikan, kesehatan fisik, dan mental anak.
Sebagai langkah pencegahan, KPAD sedang mengkaji kemungkinan pemberlakuan jam malam untuk mencegah kasus serupa di masa mendatang. “Kami akan merumuskan rekomendasi bersama masyarakat, lembaga pemerhati anak, dan instansi terkait untuk membahas kebijakan ini,” tambah Mila.
Kapolsek Pontianak Barat, AKP Basuki, sebelumnya juga telah menghimbau para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka. “Peran orang tua sangat penting agar anak tidak menjadi pelaku maupun korban tawuran,” tegasnya.
(*)




