Faktawarga.com – Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara kepada enam mantan pejabat PT Antam atas kasus korupsi pengelolaan emas sebesar 109 ton yang terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2022.
Vonis tersebut di bacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika dalam sidang yang di gelar Selasa (27/5/2025). Selain hukuman penjara, masing-masing terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp750 juta. Dengan ketentuan subsider empat bulan kurungan jika tidak dibayar.
“Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp3,31 triliun,” ujar hakim dalam sidang seperti di kutip dari Antara.
Para terdakwa merupakan pejabat yang pernah menjabat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam:
- Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM Antam 2008–2011)
- Herman (VP UBPP LM Antam 2011–2013)
- Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM Antam 2013–2017)
- Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM Antam 2017–2019)
- Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM Antam 2019–2020)
- Iwan Dahlan (GM UBPP LM Antam 2021–2022)
Majelis hakim menyatakan bahwa keenam terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai beratnya kerugian negara dan fakta bahwa para terdakwa telah memperkaya pihak lain sebagai faktor yang memberatkan hukuman. Namun, sejumlah hal yang meringankan juga di pertimbangkan, seperti sikap kooperatif selama persidangan, tidak menikmati hasil korupsi secara langsung, kesopanan, dan usia lanjut bagi beberapa terdakwa.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta masing-masing terdakwa di hukum sembilan tahun penjara.
Kasus korupsi ini terkuak setelah di temukan adanya kerja sama pemurnian dan peleburan emas antara Antam dan pihak nonkontrak sepanjang 2010 hingga 2022. Aktivitas tersebut di lakukan tanpa persetujuan direksi, tanpa kajian hukum, maupun analisis bisnis yang layak.




