Raja Juli Antoni Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Raja Juli Antoni Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang
Raja Juli Antoni Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Fakta Warga, Jakarta – Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku tidak mengetahui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di perairan Tangerang, Banten. Sertifikat tersebut di ketahui sudah di terbitkan sejak 2023, saat Raja Juli masih menjabat sebagai Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), mendampingi Menteri ATR Hadi Tjahjanto.

“Saya haqqul yaqin, penerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri, dan para pejabat di kementerian,” ujar Raja Juli, Sabtu (25/1/2025).

Proses Penerbitan Sertifikat

Raja Juli menjelaskan bahwa penerbitan SHGB di lokasi tersebut merupakan kewenangan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Hal ini di atur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12.

Ia mengungkapkan bahwa setiap tahun terdapat sekitar 6–7 juta sertifikat tanah yang di terbitkan. Proses penerbitannya di delegasikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Prabowo Di sebut Menyamar untuk Cek Pagar Laut, Berikut Faktanya

ini juga: KKP Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Untuk kasus pagar laut di Tangerang, Raja Juli menyebut bahwa pembatalan sertifikat harus di lakukan oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) ATR/BPN Banten, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelumnya juga menyampaikan hal yang sama.

“Kakanwil Banten adalah pemimpin satu tingkat di atas Kakantah. Begitulah regulasi yang berlaku,” kata Raja Juli.

Dukungan terhadap Penegakan Hukum

Raja Juli mendukung langkah-langkah tegas yang di ambil oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam menangani kasus ini. Ia juga menyerahkan penyelesaian masalah kepada aparat penegak hukum dan Kementerian ATR.

“Saya mendukung penuh upaya Gus Nusron dan aparat penegak hukum untuk menyelesaikan kasus ini. Saya berharap masalah ini dapat segera di selesaikan agar tidak menimbulkan kegaduhan politik, fitnah, dan spekulasi,” tandasnya.

Tanggapan Menteri Lain

Sebelumnya, dua mantan Menteri ATR, Hadi Tjahjanto dan Agus Harimurti Yudhoyono, juga mengaku tidak mengetahui penerbitan sertifikat pagar laut tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan pemerintah masih menyelidiki pihak yang memiliki pagar laut tersebut. Ia juga memastikan akan memberikan sanksi berupa denda administratif kepada pemilik pagar laut sebesar Rp 18 juta per kilometer. Adapun panjang pagar laut di perairan Tangerang mencapai 30,16 kilometer.

“Denda administratif akan di kenakan berdasarkan panjang area pagar laut. Jika di hitung, untuk 30 kilometer bisa mencapai Rp 540 juta,” ujar Trenggono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).


Sumber; Artikel ini telah tayang di Kompas.com

editor: Manher

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *