Bareskrim Ungkap Modus Operandi Pemalsuan Surat Izin Proyek Pagar Laut di Tangerang

Bareskrim Ungkap Modus Operandi Pemalsuan Surat Izin Proyek Pagar Laut di Tangerang
Bareskrim Ungkap Modus Operandi Pemalsuan Surat Izin Proyek Pagar Laut di Tangerang

Fakta Warga, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap modus operandi yang di gunakan oleh terlapor. AR dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin proyek pagar laut di Tangerang, Banten. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa. AR menggunakan surat palsu untuk mengajukan permohonan pengukuran ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang.

“Penyidik telah menemukan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawannya menggunakan surat palsu dalam mengajukan. Permohonan pengukuran dan pengakuan hak ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang,” kata. Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2025) malam.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Mengaku Tak Tahu Penerbitan Sertifikat Pagar Laut Tangerang

Baca Lagi: KKP Bongkar Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Namun, untuk melengkapi alat bukti, penyidik masih membutuhkan waktu lebih lanjut.

“Kami juga menemukan adanya peran-peran pembantu dalam kasus ini. Tentu saja, kami akan melengkapi alat bukti terkait hal tersebut,” ujar Djuhandhani.

Memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan izin proyek pagar laut

Sejauh ini, Bareskrim telah memeriksa 44 saksi dalam kasus pemalsuan izin proyek pagar laut tersebut. Saksi-saksi yang di periksa berasal dari berbagai kalangan, mulai dari warga desa setempat hingga perwakilan kementerian dan instansi terkait. Salah satu saksi yang telah di periksa adalah Kepala Desa Kohod, Arsin.

“Kami telah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Namun, kami belum dapat memastikan apakah beliau terlibat dan apakah statusnya akan di tingkatkan menjadi tersangka,” jelas Djuhandhani.

Ia menambahkan, “Kami akan segera mengevaluasi apakah ada keterlibatan yang patut untuk di tingkatkan statusnya menjadi. Tersangka atau apakah ada keterlibatan lain yang perlu di kembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut.”

Sebelumnya, kasus dugaan pemalsuan surat perizinan di lahan pagar laut di perairan Tangerang yang di tangani. Bareskrim Polri telah resmi naik ke tahap penyidikan. Keputusan ini di ambil setelah penyidik menyelesaikan gelar perkara.

“Dari hasil gelar perkara, kami sepakat bahwa telah di temukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta otentik. Selanjutnya, kami sebagai penyidik siap melaksanakan penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).

Baca juga: TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang atas Perintah Presiden Prabowo

Djuhandhani juga menyampaikan bahwa penyidik telah memeriksa 10 dokumen perizinan berupa. Surat hak milik (SHM) dan surat hak guna bangunan (SHGB) yang di jadikan sebagai dasar penyelidikan. Total dokumen surat izin yang telah di terima oleh penyidik mencapai 263 dokumen.

Baca Selengkapnya: Prabowo Disebut Menyamar untuk Cek Pagar Laut, Berikut Faktanya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *