TNI AL Bongkar Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Km di Perairan Tangerang atas Perintah Presiden Prabowo

Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025)
Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025)

FaktaWarga-Tangerang,-Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) telah melakukan pembongkaran pagar laut sepanjang 30,16 kilometer yang membentang di perairan Tangerang. Banten, pada Sabtu, 18 Januari 2025. Kepala Dinas Penerangan TNI AL. Laksamana Pertama I Made Wira Hady, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“Presiden Prabowo memberikan perintah ini melalui Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, kemudian di lanjutkan kepada kami,” jelas Made Wira pada Sabtu, 18 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa pagar laut tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat, terutama para nelayan. Selain itu, keberadaan pagar yang melintasi 16 desa di enam kecamatan ini juga di nilai berpotensi memberikan dampak negatif terhadap ekosistem pesisir.

Made Wira menyatakan bahwa keberadaan pagar ini tidak sejalan dengan Asta Cita pemerintah, salah satu poin pentingnya adalah menjaga keharmonisan antara kehidupan manusia dan alam.

Proses pembongkaran pagar di pimpin langsung oleh Komandan Pangkalan Utama TNI AL III Jakarta, Brigadir Jenderal Harry Indarto. Dengan melibatkan 300 personel TNI AL. Selain itu, ratusan masyarakat pesisir Tangerang juga turut membantu dalam pelaksanaan pembongkaran.

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menyebutkan bahwa Presiden. Prabowo telah memberikan persetujuan untuk menyegel pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Namun, ia tidak merinci lebih jauh alasan di balik keputusan tersebut.

Setujui Untuk Tidak Menyegel

“Presiden sudah setuju untuk menyegel pagar laut itu sebagai langkah awal,” ungkap Muzani di Kompleks MPR/DPR/DPD Jakarta Pusat pada Rabu, 15 Januari 2025.

Selain penyegelan, Prabowo juga memberikan arahan untuk mencabut pagar laut yang sudah terbangun serta menyelidiki. Pihak yang bertanggung jawab atas pembangunannya.

Baca Juga : kakek-di-sanggau-cabuli-tiga-anak-korban-termuda-berusia-4-tahun/

Baca Juga: polri-pecat-dirnarkoba-polda-metro-terkait-kasus-pemerasan/

“Presiden memerintahkan agar pagar itu dicabut dan kasusnya diusut,” tambah Muzani.

Keberadaan pagar laut di pesisir Tangerang telah menjadi keluhan nelayan selama dua tahun terakhir. Pada 9 Januari 2025, tim Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya menyegel pagar tersebut setelah panjangnya mencapai 30,16 kilometer. Kementerian pun menegaskan bahwa aktivitas pemasangan pagar itu tidak memiliki izin berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Baca juga: https://faktawarga.com/dugaan-korupsi-6m-proyek-serat-optik-kadis-kominfo-kalbar-jadi-tersangka/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *