DPR Desak Restoratif untuk Kasus UMKM Mama Khas Banjar

toko mama khas banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
DPR Desak Penyelesaian Restoratif untuk Kasus UMKM Mama Khas Banjar

Fakta Warga, Jakarta, 16 Mei 2025 – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo mendesak penyelesaian kasus Firly Norachim, pemilik toko UMKM Mama Khas Banjar di Kalimantan Selatan, melalui pendekatan restorative justice. Hal ini di sampaikan menanggapi proses hukum yang di jalani Firly akibat penjualan produk tanpa label kedaluwarsa di tokonya.

Pendekatan Restoratif untuk Pelaku UMKM

Rudianto (DPR), yang merupakan politisi Partai NasDem, menegaskan bahwa kasus pelanggaran administratif seperti ini seharusnya tidak perlu di bawa ke pengadilan. *”Kasus serupa harusnya di selesaikan dengan *restorative justice. Ini tidak layak di persidangkan di meja hijau,” ujarnya saat di hubungi pada Jumat (16/5).

baca juga: Menteri UMKM Dorong Pengusaha Asal Sambas Masuk Sektor Tambang dan Perumahan

Ia menekankan bahwa pelaku UMKM seharusnya mendapatkan pembinaan alih-alih hukuman pidana. “Ini lebih baik di bina dan di bimbing. Pelaku usaha mikro seperti Firly menjalankan bisnis kecil dengan keterbatasan pengetahuan regulasi,” tambah Rudianto.

Dampak Proses Hukum terhadap Usaha Kecil

Kasus hukum yang menjerat Firly telah memaksa toko oleh-oleh khas Kalimantan tersebut tutup. Rudianto menyayangkan tindakan kepolisian yang di nilai kurang mempertimbangkan aspek keadilan bagi pelaku UMKM. Dengan demikian, Rudianto menyatakan bahwa “Ini pelajaran berharga agar polisi lebih selektif dalam menentukan kasus yang layak di bawa ke pengadilan,” tegasnya.

Selain itu, Menteri UMKM Maman Abdurachman turut terlibat dalam kasus ini dengan hadir sebagai Amicus Curiae (sahabat pengadilan) untuk membela Firly. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi usaha mikro dari dampak negatif proses hukum yang tidak proporsional.

Rudianto (DPR RI) berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan penyelesaian secara restoratif. “Saya yakin hakim akan arif dan bijaksana. Kasus ini tidak pantas di hukum pidana. Cukup di selesaikan sebagai pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, “Menghukum pelaku UMKM seperti Firly justru menimbulkan ketidakadilan dan menghambat pertumbuhan ekonomi kerakyatan.”

Konteks Regulasi dan Perlindungan UMKM

Kasus Firly menyoroti pentingnya penyesuaian regulasi yang lebih melindungi UMKM. Beberapa poin kritis yang perlu di perhatikan:

  1. Sosialisasi Regulasi: Banyak pelaku UMKM tidak memahami kewajiban pelabelan produk karena minimnya edukasi.
  2. Pendampingan Hukum: maka dari itu Perlunya mekanisme pembinaan sebelum proses hukum di terapkan.
  3. Efek Domino: Hukuman pidana berisiko mematikan usaha kecil dan mengurangi lapangan kerja.

Berangkat dari kasus ini, muncul kesadaran bersama bahwa Pemerintah di dorong untuk segera menyusun panduan restorative justice khusus pelaku UMKM, terutama untuk pelanggaran administratif ringan. Langkah ini dinilai mampu menciptakan iklim usaha yang lebih kondusif tanpa mengabaikan perlindungan konsumen.

DPR RI UMKM Mama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *