Pertamina Apresiasi Razia LPG 3Kg di Pontianak

Gas Subsidi 3 Kg Disalahgunakan, Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Pontianak
Gas Subsidi 3 Kg Disalahgunakan, Pertamina Apresiasi Langkah Tegas Pemkot Pontianak.

FAKTA WARGA – Pertamina menyambut baik langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak yang melakukan razia terhadap penyalahgunaan LPG subsidi 3 kg pada Rabu, 22 Juni 2025. Hal ini di sampaikan oleh Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Region Kalimantan, Edi Mangun.

Edi menyebutkan bahwa distribusi dan penggunaan gas LPG subsidi harus tepat sasaran sebagaimana di atur dalam berbagai regulasi pemerintah.

“Pertamina bertugas menyalurkan dan mengawasi kualitas serta jumlah LPG, termasuk memastikan agen-agen menyalurkannya sesuai ketentuan,” ungkapnya, Rabu (25/6).

Ia merujuk sejumlah regulasi penting seperti Perpres No. 104 Tahun 2007 dan Perpres No. 38 Tahun 2019. Yang mengatur soal penyediaan serta penetapan harga LPG tabung 3 kg.

Baca Juga: Karhutla di Rasau Jaya, Bupati Sujiwo Turun Tangan Padamkan Api

Selain itu, aturan teknis juga tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 37.K/MG.05/MEM.M/2023, yang menegaskan LPG subsidi hanya untuk pengguna tertentu.

“Terima kasih kepada kepala daerah, khususnya Satpol PP yang sudah turun langsung menertibkan. Ini bentuk perlindungan terhadap subsidi yang berasal dari uang negara,” tegas Edi.

Ia menambahkan, LPG 3 kg hanya di peruntukkan bagi rumah tangga dan pelaku usaha mikro yang memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Jenis usaha yang di perbolehkan meliputi warung makan, kedai minuman, penyedia makanan keliling, hingga penyediaan jamu tradisional.

Pertamina, kata Edi, kerap menerima laporan dari masyarakat dan DPRD mengenai penyimpangan distribusi dan harga LPG yang tak sesuai ketentuan. Jika ada pelaku usaha yang tidak termasuk kriteria pengguna subsidi tetap menggunakan LPG 3 kg, maka hal itu melanggar aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *