Status Tanggap Darurat Asap Ditetapkan, Karhutla di Kubu Raya Meningkat Selama Musim Kemarau

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbat) resmi menetapkan status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla), menyusul meningkatnya intensitas kebakaran serta memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, menetapkan status tanggap darurat bencana asap menyusul peningkatan kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi selama musim kemarau.

FAKTA WARGA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, merilis status darurat asap sebagai respons atas lonjakan kasus kebakaran lahan dan hutan. selama musim kemarau. Kondisi ini juga menyebabkan kualitas udara di sejumlah wilayah menurun drastis.

Status tersebut mulai di berlakukan pada 28 Juli 2025 selama dua minggu, mengacu pada SK Bupati Kubu Raya Nomor 429/BPBD/2025. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengoordinasikan berbagai instansi dalam menghadapi dampak kemarau yang kian mengkhawatirkan.

Bupati Kubu Raya Sujiwo menekankan, kebijakan ini di rancang agar semua pihak bisa merespons karhutla secara cepat dan terkoordinasi,” ujarnya, Selasa (29/7/2025).

Polres Kubu Raya juga bertindak sigap. AKBP Kadek Ary Mahardika menyebut pengawasan di titik rawan di tingkatkan melalui kerja sama dengan TNI, BPBD, dan dukungan masyarakat.

Baca juga: BMKG: 143 Titik Panas di Kalimantan, Waspada Karhutla

“Kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak membuka lahan dengan membakar, serta sigap dalam merespons jika muncul titik api,” ungkapnya.

Kadek menuturkan bahwa petugas masih melakukan pendinginan di tiga titik yang cukup terdampak, yaitu Sungai Raya, Rasau Jaya, dan Kakap. Untuk memperkuat kesiapsiagaan, Polres telah membentuk tim siaga 24 jam guna menanggapi laporan masyarakat.

“Masyarakat di harapkan segera melapor jika melihat aktivitas pembakaran. Deteksi dini sangat penting agar kebakaran tidak meluas dan berdampak buruk bagi kesehatan serta keselamatan warga,” tegasnya.

Di berlakukannya status siaga darurat ini bertujuan agar kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah daerah semakin solid dalam mengantisipasi karhutla dan menjaga lingkungan tetap sehat selama musim kemarau.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *