165 Jenis Pelumas Diduga Palsu Disita Polda Kalbar dari Tiga Gudang di Kubu Raya

Terbongkar! Gudang di Kubu Raya Simpan Ratusan Pelumas Oplosan, Polda Kalbar Turun Tangan.
Terbongkar! Gudang di Kubu Raya Simpan Ratusan Pelumas Oplosan, Polda Kalbar Turun Tangan.

FAKTA WARGA – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Serta penghitungan barang bukti terkait dugaan peredaran pelumas palsu, Kamis (26/6/2025). Kegiatan berlangsung dari pukul 14.00 hingga 19.30 WIB di tiga gudang di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Sungai Raya, Kubu Raya yakni Gudang B6, B7, dan D6.

Operasi di pimpin langsung oleh Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Terry Hendrata, dan di saksikan sejumlah pihak dari Kejati Kalbar, BAIS Pertamina, LSM, media, serta masyarakat setempat. Hal ini menunjukkan komitmen pada transparansi dalam pengungkapan kasus ini.

Dari hasil penghitungan, sebanyak 165 jenis pelumas berbagai merek di amankan sebagai barang bukti:

  • Gudang B6: 52 jenis
  • Gudang B7: 54 jenis
  • Gudang D6: 59 jenis
Baca Juga: Heboh Isu Oli Palsu, DPRD Pontianak Minta Pertamina Klarifikasi

Sampel-sampel tersebut akan di uji keasliannya dan menjadi fokus lanjutan penyelidikan. Kompol Terry menjelaskan bahwa pelaku bisa di jerat dengan Pasal 100 atau 102 UU No. 20/2016 tentang Merek, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.

Selain itu, ada ancaman tambahan dari Pasal 62 jo. Pasal 8 ayat (1) huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hingga Rp10 miliar.

Tindak lanjut penyidikan akan melibatkan interogasi terhadap pemilik usaha atau pengelola gudang, pemeriksaan saksi, uji laboratorium atas keaslian pelumas, dan penyusunan laporan resmi sebagai dasar peningkatan status perkara.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bayu Suseno menegaskan, kasus pelumas palsu ini akan di tangani serius karena menyangkut kerugian besar bagi konsumen maupun industri pelumas nasional.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini demi menjaga kualitas produk dan hak konsumen,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *